Thursday, Apr 18

Donasi Anda

Tata Cara Umrah Rasulullah Featured

Dalam Islam dikenal dengan “hajjatul Islam” yaitu kewajiban haji yang wajib dilakukan sekali seumur hidup. Setelah itu, jika haji lagi hukumnya sunnah saja.

Wajibnya haji bagi yang memiliki kemampuan merupakan kesepakatan jumhur ulama. Allah Ta’ala memerintahkan dalam Alquran:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam” (QS. Al Imran 97)

Ibnu Katsir rahimahullah berkata:

هذه آية وُجُوب الحج عند الجمهور

“Ini adalah ayat yang menunjukkan wajibnya haji menurut pendapat jumhur ulama” (Tafsir Ibnu Katsir 2/81, Darut Thayyibah). Ibnu Al-Mundzir mengatakan bahwa ini adalah ijma’, beliau berkata:

وأجمعوا أن على المرء في عمره حجة واحدة: حجة الإسلام إلا أن ينذر نذرا، فيجب عليه الوفاء به

“Para ulama telah bersepakat bahwa wajib bagi seorang muslim untuk menunaikan ibadah haji sekali seumur hidup, yaitu (disebut) haji Islam kecuali (setelah berhaji) dia bernadzar (untuk berhaji lagi), maka wajib baginya menunaikan haji nadzarnya” (Al-Ijma’ 1/51, Darul Muslim)

Demikian juga perintah dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasalam, beliau bersabda:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَقَالَ « أَيُّهَا النَّاسُ قَدْ فَرَضَ اللَّهُ عَلَيْكُمُ الْحَجَّ فَحُجُّوا ». فَقَالَ رَجُلٌ أَكُلَّ عَامٍ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَسَكَتَ حَتَّى قَالَهَا ثَلاَثًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَوْ قُلْتُ نَعَمْ لَوَجَبَتْ وَلَمَا اسْتَطَعْتُمْ – ثُمَّ قَالَ – ذَرُونِى مَا تَرَكْتُكُمْ فَإِنَّمَا هَلَكَ مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ بِكَثْرَةِ سُؤَالِهِمْ وَاخْتِلاَفِهِمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَىْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَىْءٍ فَدَعُوهُ »

“Wahai manusia, telah diwajibkan atas kalian berhaji maka berhajilah”, kemudian ada seorang bertanya: “Apakah setiap tahun Wahai Rasulullah?”, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjawab sampai ditanya tiga kali, barulah setelah itu beliau menjawab: “Jika aku katakan: “Iya”, maka niscaya akan diwajibkan setiap tahun belum tentu kalian sanggup, maka biarkanlah apa yang sudah aku tinggalkan untuk kalian, karena sesungguhnya telah binasa orang-orang sebelum kalian, akibat banyaknya pertanyaan dan penyelisihan mereka terhadap nabi mereka, maka jika aku perintahkan kalian dengan sesuatu, kerjakanlah darinya sesuai dengan kemampuan kalian dan jika aku telah melarang kalian akan sesuatu maka tinggalkanlah” (HR. Muslim)

Ibadah Umrah Wajib

Bagaimana dengan ibadah umrah? Pendapat terkuat juga wajib hukumnya sekali seumur hidup bagi yang mampu. Para ulama berdalil dengan firman Allah Ta’ala:

وَأَتِمُّواْ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّهِ

“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan ‘umrah karena Allah” (QS. Al Baqarah 196)

Pada ayat ini, haji dan umrah disebut secara bergandengan menunjukkan kesatuan yang wajib. Dalil lainnya bahwa wanita diperintahkan wajib berjihad, yaitu dengan haji dan umrah. Jika wanita saja wajib maka bagaimana dengan laki-laki.

وبحديث عائشة رضي الله تعالى عنها قالت : « قلت : يا رسول اللّه هل على النّساء جهاد ؟ قال : نعم ، عليهنّ جهاد لا قتال فيه : الحجّ والعمرة

Dengan hadis ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, “Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?” Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan ‘umrah” (HR. Ibnu Majah Nomor 2901, shahih). Alhamdulillah ibadah haji dan umrah memang bisa dilakukan secara berbarengan sehingga bisa sekali safar dan menggugurkan dua kewajiban sekaligus.

Pengetahuan Ibadah Umrah

Apa yang dimaksud dengan ibadah umrah? Umrah yaitu artinya berkunjung atau berziarah. Setiap orang yang melakukan ibadah haji wajib melakukan umrah, yaitu perbuatan ibadah yang merupakan kesatuan dari ibadah haji. Pelaksanaan umrah ini didasarkan pada firman Allah dalam surat Al Baqarah 196 yang artinya “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah”.

Mengenai hukum umrah ada beberapa perbedaan pendapat. Menurut Imam Syafi`i hukumnya wajib. Menurut mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi hukumnya sunah mu`akkad (sunah yang dipentingkan). Umrah diwajibkan bagi setiap muslim hanya sekali saja, tetapi sering melakukan ibadah umrah sangat disukai Allah. Terlebih jika dilakukan pada bulan Ramadhan.

Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang artinya “umrah di dalam bulan Ramadhan itu pahalanya seperti haji bersama aku (Nabi Muhammad)”.

Pelaksanaan Ibadah Umrah

Tata cara pelaksanaan ibadah umrah adalah mandi, berwudhu, memakai pakaian ihram di miqat, salat sunah ihram dua rakaat, niat umrah dan membaca niat umrah (Labbaik allahumma `umratan, artinya aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah untuk umrah), setelah itu membaca talbiah da doa saat melaksanakan rukun umrah tawaf, sa`i, dan tahalul.

Tahapan Umrah

a. Berangkat menuju miqat
b. Berpakaian dan berniat ihram di miqat
c. Salat sunat ihram dua rekaat jika memungkinkan
d. Melafazhkan niat umrah “Labbaik Allahuma Umrotan”
e. Meneruskan perjalanan ke Mekah diiringi membaca talbiah sebanyak-banyaknya
f. Melakukan thawaf sebanyak tujuh putaran berturut-turut
g. Melakukan Sa`i antara bukit Shafa dan bukit Marwah sebanyak tujuh kali putaran berturut-turut
h. Tahallul (menggunting rambut)
i. Ibadah umrah selesai

Syarat, Rukun, dan Wajib Umrah

Syarat untuk melakukan umrah sama dengan syarat dalam melakukan ibadah haji. Rukun umrah antara lain;

a. Ihram
b. Thawaf
c. Sa`i
d. Mencukur rambut kepala atau memotongnya
e. Tertib, dilaksanakan secara berurutan
f. Sementara itu wajib umrah hanya satu, yaitu ihram dari miqat

Larangan Saat Umrah (Ihram)

Hal-hal yang tidak boleh dilakukan oleh seseorang yang sudah mengenakan pakaian ihram dan sudah berniat melakukan ibadah haji atau umrah antara lain;

a. Melakukan hubungan seksual atau apapun yang mengarah pada perbuatan hubungan seksual
b. Melakukan perbuatan tercela, maksiat, rafats, fusuq, jidal, dan perbuatan haram
c. Bertengkar dengan orang lain
d. Mengenakan pakaian yang berjahit (bagi laki-laki)
e. Memakai wangi-wangian
f. Memakai khuff (kaus kaki atau sepatu yang menutup mata kaki)
g. Melakukan akad nikah
h. Memotong kuku
i. Mencukur atau mencabut rambut
j. Memakai pakaian yang dicelup yang mempunyai bau harum
k. Membunuh binatang buruan
l. Memakan daging binatang buruan
m. Memotong atau merusak tanaman di tanah suci

Tempat Bekam Batam Bengkel Manusia

Pengobatan Diabetes, Ginjal, Jantung & Medis Lainnya | Pengobatan Non Medis: Gangguan SIHIR, IBLIS, JIN, SETAN, AL 'AIN, BLACK MAGIC Klik: www.ruqyah.or.id | Klik: Daftar Pasien Online | Call (+62) 813-2871-2147 Email: info[at]bekam.or.id | Office: Town House Anggrek Sari Blok G-2 Kel. Taman Baloi Kec. Batam Kota, Batam, Indonesia, 29463 | Lokasi Klik: https://maps.app.goo.gl/dV9S2Np2WCPZDnte9 | Branch Head: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi | Melayani Panggilan Antarkota, Dalam & Luar Provinsi, Luar Negeri | Baca Ulasan: Bekam Jarum Menyelisihi Dalil | Di Sini Penjelasan: Bekam Itu Sayatan dan Bukan Tusukan | Kata mereka setelah bekam (ruqyah) di Bengkel Manusia Indonesia klik di sini: https://www.bekam.or.id/kata-mereka.html  | Ingin menyalurkan damzakat malhadiahinfaksedekahhibahnazarriba atau selainnya, Anda bisa menitipkannya melalui rekening BCA 579-0159-154 atau kunjungi Yayasan An Nubuwwah Batam

Image
Bekam & Ruq'yah Bengkel Manusia Indonesia www.terapioksidan.or.id pusat informasi dan layanan kesehatan digital untuk kemaslahatan umat manusia

Address:

Head Office: Anggrek Sari Blok G/2 Batam
Branch Head: Jabodetabek
Email: info@terapioksidan.or.id
WA: (+62) 813-2871-2147

Agenda Jurnalistik

Map Location